ASN Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Kadis PMD Boltara Sebut Masih Mengacu Regulasi Lama

Boltara, temposatu.com — Pemerintah pusat menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan regulasi terbaru yang diterbitkan pada periode 2025–2026.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang menyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota BPD.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, menjaga profesionalitas ASN, serta memastikan optimalisasi kinerja aparatur negara. ASN yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), La Ode Osnawir Ojayana. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan dan keberadaan BPD di wilayah Boltara masih mengacu pada regulasi lama.
“Untuk BPD di Boltara, belum ada peraturan turunan terbaru. Kami masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, termasuk Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,” ujar Osnawir melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/01/2026).
Perbedaan penafsiran regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam penerapan larangan rangkap jabatan bagi ASN.
Sejumlah pihak menilai diperlukan kejelasan dan penegasan regulasi agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta berdampak pada tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah Pemerintah Kabupaten Boltara dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.
(Angki)




